Pilkada 2024, di Depan Para Akademisi, Ketua KPID Sulbar Paparkan Peran Penting Literasi Digital
MAMUJU, Analysis.co.id – Ketua KPID Sulbar Mu’min didapuk menjadi pembicara pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang mengusung tema penguatan kesadaran politik generasi muda dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan itu diprakarsai Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dan Universitas Terbuka (UT) Majene diruang Pola Bupati Majene. Jumat (10/5/2024).
Dihadapan audiens dari unsur akademisi (dosen dan mahasiswa) Mu’min memaparkan pentingnya literasi digiltal bagi generasi muda di Pilkada 2024.
Mu’min menjelaskan generasi muda merupakan pelaku sekaligus pengawas demokrasi, dimana pemuda wajib turut serta dalam pesta demokrasi 5 tahunan, baik itu Pemilu Presiden maupun Pilkada, keberadaan pemuda sangat menentukan nasib bangsa dan suatu daerah dalam memilih pemimpin, sumbangsih ide dan pemikirannya selalu dinantikan untuk perkembangan sistem demokrasi kita.
“Pada sisi yang lain mereka juga merupakan pengawas demokrasi, generasi muda sangat dibutuhkan mengawal proses terbentuknya kebijakan pemerintah agar memihak kepada kepentingan masyarakat luas, dan sebaliknya jika kebijakan dari pemimpin tersebut dianggap melenceng maka merekapun akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” jelas Mu’min.
Meski begitu, Mu’min mengurai bahwa diera digital saat ini media sosial telah menjadi alat yang sangat berpengaruh dalam Pemilu dan Pilkada, para pemangku kepentingan memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan pesan dan langsung berinteraksi dengan masyarakat dengan tujuan menebar simpati.
Tetapi, kata dia, penggunaan media sosial dalam politik juga memunculkan tantangan, salah satunya adalah penyebaran berita palsu alias hoaks yang dapat dengan mudah disebarkan melalui platform digital.
“Berita palsu begitu mudah mempengaruhi opini masyarakat, menciptakan polarisasi dan mengancam integritas proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi generasi muda pengguna media sosial untuk mengasah dan memperkaya dirinya dengan pengetahuan literasi digital agar memiliki kemampuan memverifikasi setiap informasi yang kian membanjiri gadget mereka disetiap waktu sementara regulasi penyiaran belum mengakomodir terkait media sosial dan masih berkutat pada siaran televisi dan radio saja,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya KPI daerah bersama KPI pusat terus mendorong percepatan revisi Undang-undang penyiaran karena dinilai Undang-undang 32 tahun 2002 saat ini sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman dimana teknologi digital kian massif merangsek masuk namun belum ada payung hukum yang mengaturnya sehingga dengan mudahnya informasi sampah mengkontaminasi pikiran masyarakat, dan ia, tidak bisa mengawasi karena terkendala regulasi.
“Satu-satu upaya agar generasi muda benar-benar memahami dampak positif dan negatif dari media sosial adalah dengan literasi digital, generasi muda harus mampu menguasai tiga esensi dunia digital, pertama digital skill yaitu kemampuan untuk mengakses dan mengelola informasi menggunakan perangkat, aplikasi komunikasi, dan jaringan digital untuk menciptakan kolaborasi, komunikasi, memecahkan masalah, dan membagikan konten digital yang baik dan benar,” tambahnya.
Selanjutnya kata dia, ialah penguasaan digital safety untuk mengamankan aset data digital kita dari serangan hacker.
“Termasuk pada saat kita berselancar mencari informasi valid dan resmi dari sumber terpercaya, dan terakhir adalah digital ethics, yakni etika menggunakan alat teknologi digital, tanpa etika akan banyak kerugian yang ditimbulkan karena pengaruh teknologi dan ini sangat relevan untuk masyarakat kita, etika dapat mengatur batasan sikap dan perilaku seseorang di media digital, hal ini dapat mengurangi tindakan bullying, berita palsu (hoax), hingga ujaran kebencian. etika digital dapat mengatur perilaku seseorang mereka dapat membuat pilihan dan tindakan yang benar sehingga perilaku di dunia digital ini membantu masyarakat ke arah positif,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan