Buntut Kantor BPJN Sulbar di Segel Warga, PMII Desak Bupati dan DPRD Mamuju Bantu Rakyat
MAMUJU, Analysis.co.id – Warga Rimuku kembali menggelar Demonstrasi dengan jumlah ratusan massa, di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Aksi mereka tak main-main hingga berujung penyegelan Kantor BPJN Sulbar, Sementara Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII), mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Mamuju untuk ikut terlibat dalam perjuangan aliansi masyarakat Rimuku, di Jalan Bedau, Lingkungan Rimuku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju. Rabu (12/6/2024).
Koordinator Aliansi Masyarakat Rimuku, Nurdiansyah menuturkan, sampai saat ini, pihaknya tak pernah mendapat tanggapan positif dari pihak BPJN Sulbar.
Sehingga, Kata dia, penyegelan kantor BPJN Sulbar merupakan reaksi masyarakat yang tidak terbendum.
“Kita ini pak selalu mau pakai jalur-jalur baik, tapi seolah-olah mereka ini menganggap persoalan ini sepele,” katanya.
Melalui itu, Ketua PC PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Mamuju untuk ikut serta mendukung perjuangan aliansi masyarakat Rimuku.
Menurutnya, perjuangan tersebut murni dari keresahan rakyat.
“Jika mereka sadar bahwa jabatan yang diemban sekarang adalah hasil dipilih oleh rakyat, maka sudah saatnya mereka juga hadir untuk rakyat,” ungkap Refli.
Meski begitu, Refli atau biasa disapa Onet ini mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kepala BPJN Sulbar karena sampai saat ini belum juga hadir menemui dan menindak lanjuti tuntutan masyarakat rimuku.
Selain akses jalan, kata dia, fasilitas umum, dan parkiran perahu nelayan juga menjadi tuntutan.
“Aliansi juga menuntut Kepala BPJN Sulbar agar memperjelas IMB (izin mendirikan bangunan) atau y Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk semua gedung yang sudah dibangun disana,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Jika ternyata gedung kantor BPJN Sulbar beserta gedung lain yang berdiri disekitarnya tidak memiliki IMB atau PBG, maka tentu kami akan menempuh langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan