Sekwan Sulbar Gelar Rapat  Koordinasi Pasca Putusan MA Terkait  Pencabutan Perpres 53 Tahun 2023

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA  yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023  tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat segera  menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi dampak dari putusan  tersebut.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Pengawas Intern  Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan  Sulawesi Barat, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat. Selasa (20/8/2024).

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran, hadir Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulawesi  Barat, Rizki Satriyo Nugroho, Sekertaris Dewan Muhammad  Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, Perwakilan  BPKP, Inspektorat Sulawesi Barat, Kabag Pengawasan dan  Penganggaran, Irma Trisnawati, Kabag Persidangan, Musra  Awaluddin dan beberapa staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD Sulawesi Barat membahas  angkah-langkah strategis yang harus diambil untuk menyesuaikan  standar penganggaran sesuai dengan regulasi terbaru, Pertemuan  ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas  dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menghindari potensi  permasalahan hukum akibat perubahan regulasi.

“Kami memahami bahwa putusan MA ini memiliki implikasi besar  terhadap proses penganggaran di tingkat daerah. Oleh karena itu,  kami bersama dengan APIP, BPK, dan Biro Hukum akan terus  berkoordinasi untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai  dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekretaris DPRD  Sulawesi Barat.

Pihak BPK Perwakilan Sulawesi Barat menambahkan bahwa  pihaknya siap memberikan pengarahan dan solusi untuk  membantu Sekretariat DPRD dalam menyesuaikan standar  penganggaran dengan regulasi yang berlaku pasca pencabutan  Perpres 53 Tahun 2023.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusar  dan langkah konkret yang akan diterapkan di lingkungan DPRD  Sulawesi Barat guna menjaga stabilitas keuangan daerah serta  menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran  pemerintah. (*)

Tutup