Hadirkan PPK dan PPS, KPU Bakal Merekrut Ribuan KPPS di Mamuju

KPU Mamuju saat menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk Pilkada serentak tahun 2024. (Dok. Analysis.co.id).

MAMUJU, Analysis.co.id – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, bakal melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Minggu (15/9/2024).

Dalam keterangan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan, hari ini KPU Mamuju melaksanakan rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk Pilkada serentak tahun 2024.

“Yang kita hadirkan semua ketua dan anggota PPK dan ketua PPS Se-kabupaten Mamuju, untuk tahapan perekrutan KPPS, tanggal 17 September, sampai pengumuman tanggal 21 September,” ungkap Imat Totori.

Sementara penerimaan pendaftaran, Imat menyebut, tahapan akan dimulai tanggal 17-28 September.

Menurutnya, perekrutan KPPS ini ada beberapa tahapan mulai dari pengumuman penerimaan sampai pada pelantikan.

“Ada 8 sub tahapan yang akan di lewati oleh calon KPPS yang ingin mendaftar menjadi KPPS. Mulai dari 17 September sampai 07 November, untuk masa kerja KPPS itu, selama 30 hari, dimulai dari tanggal 07 November sampai 08 Desember 2024,” katanya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan, untuk jumlah KPPS yang di butuhkan pada Pilkada serentak untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamuju tahun 2024, itu berdasarkan TPS yang sudah ditetapkan dalam daftar pemilih sementara, yaitu 619 TPS.

“Berarti kebutuhan KPPS kita 4333, karena setiap TPS ada 7 anggota KPPS yang akan direkrut, kecuali, ada perubahan jumlah TPS nantinya pada saat penetapan DPT, yang kami rencanakan di tanggal 20 September ini, berarti ada penambahan atau pengurangan, tetapi jumlahnya tidak akan signifikan dari 619,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat menjadi KPPS, “itu diatur di Keputusan KPU RI, nomor 476, kemudian Keputusan KPU RI, untuk jadwalnya, serta Keputusan KPU RI 669, syaratnya; warga indonesia, berdomisili di wilayah kerja, berusia paling rendah 17 tahun atau sudah bisa memilih, serta tidak berafiliasi dengan partai politik,” tutupnya.

Tutup