Bukti Dokumen Sekolah Yang Ditunjukkan di Sidang Mengkonfirmasi Keaslian Ijazah Haris
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Persidangan kasus dugaan kasus ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Mamuju pada Jumat 20 Desember 2024 mengungkapkan bukti baru yang mematahkan argumen jaksa terkait tuduhan ijazah palsu Haris Halim Sinring.
Kuasa hukum Haris Dedi, membawa bukti Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Akhir Siswa yg di tandatangani oleh Kepala Tata Usaha SMKN 3 Ujung Pandang. Sabtu (21/12/2024).
Dokumen tersebut mengkonfirmasi bahwa Haris Halim pernah mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang dan menduduki nomor urut 6 dengan nomor induk siswa 5178.
“Bukti ini mematahkan semua kesaksian saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidagan. Ini bukti kuat dan autentik bahwa klien kami terbukti tidak bersalah dalam kasus ini sebagaimana tuduhkan oleh JPU,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 21 Desember 2024 kepada wartawan.
Saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum di dalam persidangan juga menegaskan bahwa dia ikut mendaftarkan Haris mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang dan ikut mengantar Haris mengikuti ujian tersebut di SMKN 3 Ujung Pandang.
“Bukti dokumen resmi tersebut kami ajukan di persidangan dan telah diterima dan dilihat oleh majelis hakim,” tambah Dedi.
Di dalam bukti KR02 yang diajukan jaksa dalam persidangan memang tidak terdapat nama Haris karena dokumen tersebut adalah daftar nama-nama siswa yang bersekolah dari kelas 1 sampai tamat di SMKN 3 Ujung Pandang. Sangat wajar dan logis jika nama Haris tidak ada dalam dokumen KR02 tersebut karena Haris hanya mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang.
Hal ini telah dikonfirmasi juga oleh saksi dari pihak sekolah SMKN 3 Ujung Pandang dalam persidangan.
“Klien kami bukan siswa yang bersekolah dari kelas satu hingga tamat di SMKN 3 Ujung Pandang namun hanya mengikuti ujian persamaan di sana. Waktu itu atas rekomendasi SMK Ranggong Dg. Ramo Takalar Haris mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang sebagaimana dikonfirmasi oleh bukti dokumen yang kami ajukan di sidang kemarin,” kata Dedi.
Keterangan saksi dari pihak sekolah dan mendikbud juga menyatakan bahwa blangko ijazah yang dimiliki oleh Haris tersebut asli. Haris, atas rekomendasi SMK Ranggong Dg. Ramo Takalar, mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Takalar pada tahun ajaran 1997/1998.
Kesamaan nomor induk antara ijazah Haris dan saksi Muhammad Yunus adalah murni kekeliruan administrasi dari pihak sekolah karena Haris merupakan siswa yang direkomendasikan SMK Ranggong Dg. Ramo Takalar untuk mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 pada tahun 1998.
“Terkait saksi atas nama Muhammad Yunus yg terdaftar dalam KR02 yg No induk siswanya sama dengan no induk klien kami pada saat memberikan keterangan di persidangan tidak dapat memperlihatkan ijasah aslinya dengan alasan ijasahnya hilang dan surat penganti ijasah yg di perlihatkan di persidangan terdapat bekas tipx di no induk siswanya sehingga patut di pertanyakan kebenarannya,” kata Dedi.
“Sekarang menjadi terang benderang bahwa klien kami terbukti tidak bersalah sebagaiman dakwaan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu klien kami haruslah dibebaskan dan dipulihkan martabatnya,” tambah Dedi.(*)
Tinggalkan Balasan