Polda Sulbar Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 20 Saset Diamankan
ANALYSIS.CO.ID, Polman – Sulawesi Barat – Dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polda Sulawesi Barat kembali meraih prestasi signifikan.
Tim Subdit II Ditnarkoba Polda Sulbar berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba dan menyita 20 saset sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 2025 di jalan poros Polman-Mamuju.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat,” ujar Kompol Ujang dalam keterangan persnya. Senin (13/01/2025).
Informasi awal mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditnarkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, identitas kedua tersangka yang diketahui berinisial H dan W berhasil diungkap.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkoba.
Selain 20 saset sabu dengan berbagai ukuran, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, plastik klip, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Jaringan Pengedar Masih Didalami
Kompol Ujang menegaskan bahwa penangkapan ini baru merupakan awal dari pengungkapan kasus.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik akan mendalami asal usul sabu yang diamankan, serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Pentingnya Peran Masyarakat
Polda Sulbar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” imbau Kompol Ujang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pencegahan Narkoba
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga sangat penting dilakukan. Polda Sulbar akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya narkoba.
Pesan Moral
Kasus penangkapan pengedar narkoba ini menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa.
Tinggalkan Balasan