MK Kabulkan Penarikan Gugatan Erat Bersalam, Sengketa Pilkada Parepare Disetop
Analysis.co.id, Parepare – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Parepare nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Pada putusan tersebut, MK menyatakan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam tidak dapat mengajukan gugatan kembali.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.
Suhartoyo mengatakan penarikan permohonan itu berasalan menurut hukum.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 018/PHPU.WAKO-XIII/2025,” kata Suhartoyo.
“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tambahnya.
Sementara itu, Enni Nurbaningsih mengatakan permohonan pencabutan gugatan itu beralasan menurut hukum.
Enni menambahkan MK akan mengembalikan dokumen permohonan Erna-Rahmat.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang berlaku, rapat pemusyawatan hakim pada 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum, dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, serta memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” jelas Enni.
Tinggalkan Balasan