Dugaan Penghamilan dan Pemaksaan Aborsi Libatkan Anggota Polres Mateng
ANALYSIS.CO.ID, Mateng – Sebuah kasus dugaan penghamilan yang melibatkan seorang anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Bripda NI, tengah menjadi sorotan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristano, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait insiden yang melibatkan Bripda NI dan kekasihnya, AS (21).
Kasus ini mencuat setelah AS mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi tudingan kekerasan fisik dan paksaan untuk melakukan aborsi.
Dalam pesan yang viral di media sosial tersebut, AS mengaku dipaksa oleh Bripda NI untuk mengakhiri kandungannya.
Ia juga merasa terancam setelah hubungan mereka mengalami masalah serius.
“Saya sekarang enggak masalah kamu mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab,” tulis AS dalam pesannya.
Kapolres Hengky Kristano menegaskan bahwa Propam Polres Mateng sedang melakukan pendalaman terkait laporan ini. Pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Sementara ini, Propam Polres Mateng masih melakukan pendalaman, dan kami akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (11/02/2025).
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti Bripda NI melanggar kode etik kepolisian maupun hukum yang berlaku.
Kapolres menekankan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas serta profesionalisme.
Bripda NI, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Mateng, berada dalam sorotan publik setelah kabar mengenai dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan tersebut menjadi viral.
Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan adil terkait masalah ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Hengky juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian untuk selalu mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun dinas, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian masih terus mendalami berbagai bukti dan keterangan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang ada.
Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. (*)
Tinggalkan Balasan