Unggah Video Asusila, Pria di Mamuju Diciduk Polisi
ANALYSIS.CI.ID, Mamuju – Tim Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARL (27) alias R pada Kamis (13/02/2025).
Pria tersebut diduga sebagai pelaku penyebaran video asusila yang sempat viral di media sosial Facebook melalui akun bernama Andi Baso Mamuju.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Subdit Siber menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif. Saat ini, ARL sedang menjalani pemeriksaan intensif di bawah pimpinan AKBP Joko Kusumadinata.
“Setelah pendalaman pemeriksaan, ternyata ARL menyebarkan video lama dan terindikasi bukan terjadi di wilayah Mamuju, Sulbar,” jelas AKBP Joko Kusumadinata.
Dalam video yang beredar, pelaku menyebutkan kejadiannya di Mamuju. Motif penyebaran video tersebut diketahui hanya untuk menambah pengikut (follower).
AKBP Joko Kusumadinata menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap ARL akan dilakukan secara teliti dan profesional untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
“Kami akan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Polda Sulbar berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber, termasuk penyebaran konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
AKBP Joko Kusumadinata juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Masyarakat harus berhati-hati dalam membagikan informasi atau konten, khususnya yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan diri sendiri maupun pihak lain,” ujarnya.
Penyebaran konten yang tidak pantas, seperti video asusila, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang luas.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan menghindari penyebaran konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan,” imbaunya.
Polda Sulbar akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di ranah digital.
“Kerja sama masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang mencurigakan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan