Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Cuti bersama dimulai pada 28 Maret 2025 untuk memperingati Hari Suci Nyepi. Sementara untuk Idul Fitri, libur nasional ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April, dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April,” ungkap Herdin.
Meskipun memberikan kelonggaran bagi ASN untuk beristirahat, pemerintah provinsi menegaskan adanya aturan ketat terkait kehadiran setelah masa libur.
“Kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan ASN yang masuk kerja pada hari pertama, kedua, dan ketiga setelah cuti, yakni 8, 9, dan 10 April. ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) sebesar 10 persen per hari,” tegasnya.
Selain itu, bagi perangkat daerah yang memberikan layanan publik, jadwal pegawai harus diatur sedemikian rupa agar pelayanan tidak terganggu selama periode cuti bersama.
“Kami ingin memastikan libur tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tetap optimal,” tambah Herdin.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap dapat menjaga keseimbangan antara hak cuti ASN dan kelancaran layanan publik.(*)
Tinggalkan Balasan