Tegakkan Aturan, Satpol PP Polman Kembali Segel Minimarket Bandel

Satpol-PP Polman saat melakukan penyegelan salah satu toko swalayan di Polman.

ANALYSIS.CO.ID, POLMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

Sebuah toko swalayan atau retail modern di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Polman, disegel pada Selasa (08/04/2025).

Aksi penyegelan ini dilakukan menyusul kritik pedas dari organisasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polman yang sebelumnya menilai Satpol PP setempat lemah dalam mengimplementasikan Perda.

Kepala Satpol PP Polman, Arifin Halim, menjelaskan bahwa penutupan toko swalayan tersebut didasarkan pada pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat 1 juncto Pasal 21 ayat dua Peraturan Daerah Kabupaten Polman Nomor 12 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan, dan pembinaan toko swalayan.

Perda tersebut mengatur bahwa pembangunan toko swalayan modern harus memperhatikan jarak yang telah ditentukan dari pasar tradisional.

“Kami melakukan penutupan toko ini karena terbukti melanggar Perda terkait jarak dengan pasar tradisional, yang seharusnya minimal 500 meter,” tegas Arifin Halim di lokasi penyegelan.

Dari pantauan sejumlah media. Mereka memasang spanduk bertuliskan peringatan penutupan karena pelanggaran Perda serta memasang garis polisi di area depan toko.

Akibatnya, seluruh karyawan toko terpaksa menghentikan aktivitas penjualan dan meninggalkan lokasi.

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan bahwa pihak toko swalayan telah berulang kali diberikan peringatan untuk melengkapi perizinan yang diperlukan sebelum beroperasi. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan aktivitas penjualan terus berjalan.

Bahkan, toko ini sebelumnya pernah disegel oleh Satpol PP pada Oktober 2023 lalu, namun kembali beroperasi selang beberapa hari.

“Penyegelan ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan Perda. Segel ini tidak akan dibuka sampai pihak toko menyelesaikan seluruh perizinan yang dipersyaratkan,” tandas Arifin.

Sebelumnya, GMNI Polman sempat menggelar aksi open donasi sebagai bentuk sindiran dan dukungan biaya operasional bagi Satpol PP agar lebih tegas dalam menegakkan Perda.

Ketua GMNI Polman, Baraq, menilai penundaan penutupan ritel modern yang melanggar aturan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Polman.

“Surat permintaan penghentian dan penutupan sudah dikeluarkan, namun Satpol PP Polman beralasan terkendala operasional. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah penegakan Perda dan Perbup di Polman benar-benar prioritas?” ujar Baraq dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Dengan adanya penyegelan kali ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pengusaha retail modern lainnya untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Polewali Mandar.

Dengan adanya penyegelan kali ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pengusaha retail modern lainnya untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Polewali Mandar.

Satpol PP Polman menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Perda demi menciptakan kondusif yang baik dan melindungi kepentingan pasar tradisional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup