PAD Sulbar Dikejar Lewat Digitalisasi, SDK Soroti Tunggakan Pajak dan Plat DC

ANALYSIS.CO.ID,  Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, mengambil langkah tegas untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi. Bersama Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga. Rabu (23/04/2025).

Ia menyerukan perubahan fundamental dalam pengelolaan anggaran, bergeser dari mentalitas belanja sentris menuju orientasi pendapatan yang kuat.

Dalam arahannya di hadapan para pemangku kepentingan, Suhardi Duka menekankan pentingnya mengoptimalkan seluruh potensi sumber pendapatan daerah.

Menurutnya, peningkatan pemasukan akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi perencanaan dan realisasi belanja daerah yang terarah. Fokus utama dalam strategi ini adalah peningkatan kontribusi pajak kendaraan bermotor sekaligus memperluas jangkauan wajib pajak dan retribusi yang selama ini belum terpantau maksimal.

“Kita harus membenahi sumber-sumber pendapatan. Jangan sampai ada potensi yang terlepas dari kewajiban pajak dan retribusi. Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita di Sulawesi Barat,” ujar Suhardi Duka dengan nada serius.

Langkah konkret yang disiapkan pemerintah provinsi adalah pembenahan sistem bagi hasil dengan pemerintah kabupaten melalui digitalisasi.

Dalam pertemuan tingkat tinggi (High-Level Meeting/HLM) bersama Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang melibatkan enam kabupaten, diharapkan tercipta sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih akuntabel dan transparan.

“Dengan digitalisasi, kita hilangkan potensi saling curiga. Prosesnya akan lebih efisien dan tertib,” imbuh gubernur.

Tak hanya itu, Suhardi Duka juga memberikan perhatian khusus pada kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas (plat merah) oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia bahkan menginstruksikan agar seluruh kendaraan operasional yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) segera beralih menggunakan plat nomor polisi dengan kode wilayah Sulawesi Barat (DC).

“Saya akan perintahkan semua kendaraan dinas untuk segera melunasi pajaknya. Selain itu, kendaraan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat, terutama yang dibiayai APBD, wajib menggunakan plat DC. Jika tidak, perusahaan terkait bisa mengalami kesulitan dalam berhubungan dengan pemerintah provinsi,” tegasnya, mengisyaratkan adanya sanksi bagi pihak yang lalai.

Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat identitas daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup

https://www.analysis.co.id