Limbah Diduga Cemari Sungai, DLH Sulbar Beri Sanksi Teguran ke Perusahaan Sawit

Kepala Dinas DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali saat memberikan keterangan soal dugaan kuat pencemaran limbah Sawit di Pasangkayu.

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Palma Sumber Lestari di Kabupaten Pasangkayu.

Respon ini muncul setelah adanya indikasi pencemaran Sungai Salubiro yang diduga kuat disebabkan oleh operasional perusahaan kelapa sawit tersebut.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menekankan bahwa pengelolaan air limbah merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan perkebunan sawit.

“Setiap perusahaan sawit itu wajib melakukan pengelolaan air limbah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (07/05/2025).

Perhatian terhadap isu lingkungan ini juga ditegaskan oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Bahkan, beberapa waktu lalu, Gubernur telah memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan dan kewajiban pembayaran pajak.

Zulkifli menjelaskan lebih lanjut bahwa PT. Palma Sumber Lestari merupakan industri pengolahan minyak kelapa sawit yang beroperasi di Pasangkayu berdasarkan rekomendasi Persetujuan Lingkungan Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang mengajukan dokumen ANDAL dan RKL-RPL wajib melengkapi diri dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Terkait dugaan pencemaran Sungai Salubiro, Zulkifli mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024.

Hasilnya, sanksi administratif berupa teguran tertulis telah diberikan kepada PT. Palma Sumber Lestari.

“Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari,” jelas Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Gubernur ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai representasi pemerintah pusat di daerah.

“Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup

https://www.analysis.co.id