Eskalasi Transparansi: Kominfopers dan KI Sulbar Gandeng Kades Se-Polman Bentuk PPID Desa

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) Mustari Mula dan KI Sulbar serta Seluruh kepala desa Se-Polman. Usai melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik.

ANALYSIS.CO.ID, Polman – Keterbukaan informasi publik kian menguat di Polewali Mandar (Polman). Seluruh kepala desa (Kades) di kabupaten tersebut menyatakan komitmen untuk mengedepankan transparansi di tingkat pemerintahan desa dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Langkah progresif ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfopers) Kabupaten Polman dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Penandatanganan spanduk komitmen menjadi puncak acara sosialisasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung selama tiga hari, 6-8 Mei 2025, di Hotel Al-Ikhlas Pekkabata, Polewali.

Inisiatif ini menandai babak baru dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka dan akuntabel.

Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Mustari Mula, bersama Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, secara resmi membuka acara sosialisasi tersebut pada Selasa (6/5).

Hadir pula dalam kesempatan itu perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Polman serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Polman.

Mustari Mula dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar imbauan, melainkan sebuah keniscayaan bagi seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa.

Menurutnya, langkah ini esensial untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat akar rumput.

Dukungan serupa juga ditegaskan oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, yang meyakini bahwa akses informasi yang mudah akan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam setiap siklus pembangunan desa.

“Keterbukaan informasi ini adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap informasi publik terkait desa dapat diakses oleh masyarakat luas, tentu saja dengan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Mustari.

Lebih lanjut, Mustari menekankan urgensi pembentukan PPID di setiap badan publik, termasuk di tingkat desa.

PPID, menurutnya, akan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna hak atas informasi.

“Pembentukan PPID Desa bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga merupakan indikator penting dalam pembentukan Desa Antikorupsi yang diprogramkan oleh KPK. Selain itu, program Desa Cantik dari BPS juga menekankan peran strategis PPID Desa dalam memastikan perencanaan pembangunan desa yang berbasis data statistik yang transparan dan akurat,” imbuh mantan Sekretaris Diskominfopers Sulbar tersebut.

Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, menambahkan bahwa sosialisasi ini dirancang secara komprehensif untuk membekali para kepala desa dan perwakilan badan publik dengan pemahaman mendalam mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik serta mekanisme pembentukan dan operasionalisasi PPID Desa.

Ikbal menyoroti fakta bahwa sebagian besar sengketa informasi publik yang ditangani KI Sulbar melibatkan pemerintah desa sebagai pihak termohon.

“Oleh karena itu, keberadaan PPID di setiap desa menjadi krusial untuk memberikan pelayanan informasi yang sesuai prosedur kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mendasar terkait regulasi dan prinsip keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 bagi seluruh badan publik.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi akar permasalahan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di desa, memahami kebutuhan dan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan rencana tindak lanjut yang efektif dalam pengelolaan informasi publik di tingkat desa,” pungkas Ikbal.

Para kepala desa yang hadir menyambut positif inisiatif ini. Mereka mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan informasi yang terbuka dan dikecualikan sesuai dengan undang-undang, serta hak dan kewajiban mereka dalam implementasi keterbukaan informasi.

“Kami sangat berterima kasih atas sosialisasi ini. Kami jadi lebih mengerti mana informasi yang boleh dibuka dan mana yang tidak. Selama ini, kami seringkali kesulitan menghadapi permintaan informasi dari warga yang terkadang kurang memahami prosedurnya,” ungkap Baharuddin Tamoe, Kepala Desa Besoangin Utara, Kecamatan Tutar, berbagi pengalamannya.

Diketahui, Selama tiga hari sosialisasi, para peserta mendapatkan materi mendalam dari para Komisioner KI Provinsi Sulbar, yaitu Arman Jaya, Masran, Firdaus Abdullah, dan M. Danial, serta mantan Komisioner KI Sulbar, Ishak Abdullah.

Kepala Dinas Kominfopers, Mustari Mula juga memberikan materi khusus mengenai pembentukan dan pengelolaan PPID. Usai pelaksanaan di Polman, program sosialisasi serupa direncanakan akan menjangkau lima kabupaten lainnya di Sulbar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup

https://www.analysis.co.id