PMII Mamuju Dorong Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Tim Evaluasi Tambang Sulbar

Ketua PC PMII Mamuju. Refly Sakti Sanjaya saat sambutan di kegiatan Halalbihalal tahun 2025.

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, Refly Sakti Sanjaya, menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam membentuk Tim Khusus (TIMSUS) untuk mengevaluasi perizinan pertambangan di wilayah tersebut.

Menurutnya, inisiatif ini merupakan respons positif terhadap konflik berkepanjangan antara perusahaan tambang dan masyarakat.

Kendati demikian, PMII Mamuju memberikan catatan penting terkait komposisi TIMSUS yang akan dibentuk. Refly Sakti Sanjaya menitikberatkan perlunya melibatkan unsur non-pemerintah dalam tim tersebut.

“Kami mendorong agar TIMSUS nantinya tidak hanya diisi oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melainkan juga melibatkan akademisi, pakar hukum dan lingkungan, serta perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang memiliki fokus pada isu lingkungan hidup, agraria, dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (15/05/2025).

Dorongan ini, lanjut Refly, bertujuan untuk menjaga integritas TIMSUS yang akan dibentuk. Keseimbangan antara elemen pemerintah dan masyarakat sipil dianggap krusial demi berjalannya prinsip check and balance dalam proses evaluasi perizinan tambang.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak, khususnya organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif melakukan advokasi terhadap warga yang berkonflik dengan perusahaan tambang pasir di berbagai wilayah Sulbar, untuk turut mengawal pembentukan TIMSUS dan kinerjanya di masa depan.

“Semangat dalam mengawal pembentukan TIMSUS sekaligus kinerjanya ke depan sangat diperlukan sebagai upaya penyelesaian konflik panjang antara perusahaan tambang dengan rakyat di Sulbar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup