Penyuluhan di Tapandullu: Reforma Agraria Diharapkan Dongkrak Ekonomi Desa
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Harapan baru bagi geliat ekonomi masyarakat Desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), merebak seiring dengan digelarnya penyuluhan penanganan akses reforma agraria tahun 2025.
Kegiatan yang mengangkat tema pemberdayaan tanah masyarakat guna mendorong peningkatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini disambut antusias oleh pemerintah desa dan warga setempat.
Penjabat Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju atas inisiatif yang dinilai strategis dalam memajukan perekonomian desa.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Kantor atas terlaksananya kegiatan yang sangat baik ini di desa kami. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan arahan yang jelas terkait pemanfaatan tanah untuk mengembangkan usaha,” ujarnya saat memberikan sambutan, Jumat (16/05/2025).
Jumardin juga mengimbau masyarakat untuk aktif menyimak materi yang disampaikan dan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mengupas berbagai persoalan pertanahan yang mungkin selama ini menjadi kendala.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, Zano Rofijanto, menegaskan bahwa peran pihaknya tidak hanya terbatas pada penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat merupakan pilar penting dalam agenda reforma agraria.
“Seringkali masyarakat hanya mengasosiasikan BPN dengan penerbitan sertifikat. Padahal, tugas kami juga mencakup penanganan sengketa, mediasi, hingga pemberdayaan masyarakat,” jelas Zano.
Lebih lanjut, Zano menekankan bahwa sertifikat tanah memiliki potensi lebih dari sekadar menjadi jaminan pinjaman konsumtif. Ia berharap, melalui program pemberdayaan, sertifikat dapat menjadi modal produktif bagi pengembangan UMKM di Tapandullu.
“Kami ingin mengubah paradigma bahwa sertifikat tanah hanya berfungsi sebagai agunan. Pemerintah berharap sertifikat ini dapat memiliki nilai guna yang lebih besar, misalnya sebagai modal usaha,” katanya.
Zano mencontohkan potensi sektor perikanan di Tapandullu yang dapat dioptimalkan melalui pengolahan hasil laut menjadi produk UMKM yang bernilai tambah, seperti yang telah dilakukan di daerah lain.
“Pada dasarnya, reforma agraria memiliki dua fokus utama, yaitu legalisasi aset melalui sertifikasi tanah dan akses reform melalui pemberdayaan masyarakat,” pungkas Zano.
Ia berharap sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Desa Tapandullu dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat desa.
Tinggalkan Balasan