Cafe Dermaga Sandeq di Mamuju Diduga Langgar Sejumlah Izin, FKN Sulbar Angkat Bicara
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Keberadaan “Cafe Dermaga Sandeq” yang berdiri di tepi pantai Mamuju menuai kecaman dari Forum Kedaulatan Nelayan (FKN) Sulawesi Barat (Sulbar). Minggu (18/05/2025).
Pasalnya, kafe yang telah beroperasi selama empat bulan ini diduga belum mengantongi sejumlah izin krusial, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), serta izin dari Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sulbar.
Padahal, sebagai ibu kota provinsi, Mamuju diharapkan memiliki lanskap ekonomi yang menarik dengan hadirnya berbagai fasilitas pendukung pariwisata seperti kafe dan restoran.
Namun, dugaan pelanggaran izin yang dilakukan Cafe Dermaga Sandeq ini justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan aturan di daerah tersebut.
Lebih jauh, FKN Sulbar menyoroti dugaan pelanggaran batas sempadan pantai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016.
Aturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa pembangunan di kawasan pantai harus berjarak minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi.
Keberadaan bangunan kafe yang diduga melanggar aturan ini dinilai menciderai upaya penataan ruang yang berkelanjutan di wilayah pesisir Mamuju.
Ketua FKN Sulbar, Dicky, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak tindakan tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH).
“Kami dari Forum Kedaulatan Nelayan Sulawesi Barat meminta kehadiran dari Pemerintah dan APH. Seharusnya pemerintah daerah terutama APH, baik itu Polda maupun Kejaksaan, untuk melihat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pihak manajerial dari Cafe Dermaga Sandeq tersebut,” ungkapnya.
Dicky bahkan mengkritisi sikap APH yang dinilai lamban dalam merespons isu ini.
“APH seperti Kepolisian tidak boleh terus menutup mata dan menutup telinga akan adanya permasalahan tersebut. Seolah-olah masalah ini dibiarkan begitu, APH seakan-akan seperti macan ompong untuk menegakkan hukum di Bumi Malaqbi Sulbar,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, FKN Sulbar mendesak agar Cafe Dermaga Sandeq segera ditutup sementara waktu hingga seluruh perizinan yang diperlukan dipenuhi.
Menurutnya, tindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa daerah dapat memperoleh kontribusi pendapatan yang sah dari setiap aktivitas bisnis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Cafe Dermaga Sandeq maupun tanggapan dari Pemerintah Daerah dan APH terkait tuntutan yang dilayangkan FKN Sulbar.
Masyarakat menanti respons cepat dan tindakan nyata dari pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan penegakan hukum di Kota Mamuju. (*)
Tinggalkan Balasan