Dugaan Pencemaran Limbah, DLH Sulbar Jatuhkan Sanksi ke PT PSL
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menjatuhkan sepuluh sanksi, salah satunya sanksi administratif kepada PT Palma Sumber Lestari (PSL).
Sanksi ini diberikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah di Pasangkayu.
Menyikapi itu, Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menyatakan bahwa peninjauan lapangan dilakukan setelah memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat.
“Berkaitan kegiatan di Pasangkayu kemarin, tanggal (19/05) kemarin, kita memenuhi undangan dari DPR untuk menunjuk ke lapangan,” ujar Zulkifli. Jumat (23/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim DLH segera turun ke lokasi untuk meninjau kondisi setelah adanya laporan pencemaran limbah yang disampaikan masyarakat kepada Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH).
Setelah meninjau lokasi di PT Palma, tim DLH menemukan beberapa pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi.
“Alhamdulillah setelah tim dari Dinas Lingkungan Hidup ke PT Palma meninjau di lokasi itu, ternyata ada beberapa diberikan sanksi ya, ada 10 sanksi itu ya, 10 sanksi yang diberikan kepada PT Palma itu,” jelas Zulkifli, menambahkan bahwa sanksi tersebut sebagian besar bersifat administratif dan sudah diberlakukan.
“Harapan kita itu agar sanksi yang diberikan kepada perusahaan itu untuk dikerjakan terus sesuai dengan waktunya,” harapnya.
Bertahap dan Berimbang: Komitmen DLH Sulbar dalam Pengawasan Lingkungan
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Sulbar, A. Alffianti, menjelaskan bahwa beberapa poin dari teguran tertulis yang diberikan kepada PT Palma sudah mulai terselesaikan secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Intinya, kembali lagi ke statement dari Pak Kadis bahwa itu kami berusaha berada di tengah-tengah dan tidak memihak ke mana pun. Sebenarnya, pemerintah memediasi semuanya dan kita adalah sebagai pelayan publik,” tutur Alffianti.
Sebagai bagian dari tugas operasional teknis, pihaknya berupaya maksimal mendukung fungsi DLH, terutama dalam hal pengawasan. Alffianti menekankan pentingnya sinergi antarlembaga pemerintahan di Sulawesi Barat untuk mengatasi masalah lingkungan.
“Bagaimana kita bisa terlepas dari masalah, karena kenapa tanpa ada investasi juga daerah kita ini tidak ada apa-apanya,” katanya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa investasi harus berjalan sesuai aturan. Dalam rapat paripurna DPR yang baru saja ia hadiri, empat poin penting disampaikan terkait pengawasan ketat terhadap setiap pelaku usaha, termasuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis.
“Ekologis itu terutama terkait dengan kami sebenarnya apa semua yang tertuang di dalam prosedur lingkungan dan dokumen lingkungan, itulah dampak-dampak ekologisnya,” jelas Alffianti.
Sementara itu, untuk dampak sosial, pemerintah daerah setempat juga diharapkan terlibat dalam administrasi terkait masyarakat.
Tinggalkan Balasan