8 Hari Program ‘Lapor Pak Wali’ Diluncurkan, Pemkot Parepare Terima 80 Aduan Masyarakat

Analysis.co.id, Parepare – Layanan pengaduan “Lapor Pak Wali” telah menerima 80 aduan selama 8 hari layanan dibuka pada Senin (19/5/2025).

Berbagai macam aduan warga yang ditangani Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

“Jadi terakhir itu aduan yang masuk ada 80-an sejak diluncurkan pertama,” kata Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir, saat dihubungi Analysis.co.id, Selasa (27/5/2025).

Anwar mengungkapkan aduan masyarakat yang masuk itu telah diselesaikan mencapai 76 persen.

“Dan sudah terealisasi itu kurang lebih 76 persen. Sisanya masih berproses,” ungkapnya.

Beragam aduan yang masuk dalam layanan pengaduan ‘Lapor Pak Wali’.

Mulai dari lampu lorong, jalan rusak, bantuan permodalan buka usaha sampai masalah perbankan.

Anwar menyebutkan tiga masalah yang paling banyak diadukan oleh masyarakat adalah lampu lorong, jalan rusak dan BPJS.

“Aduan paling banyak itu di dinas perhubungan terkait persoalan lampu lorong. Itu ada kurang lebih 30 aduan dari masyarakat,” jelasnya.

“Kemudian Dinas PU persoalan jalan rusak dan persoalan BPJS. Itu tiga persoalan yang paling banyak yang diadukan oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Anwar menjelaskan layanan pengaduan ‘Lapor Pak Wali’ tidak ada batasan untuk menerima apa pun bentuk keluhan masyarakat.

Apalagi, kata dia, layanan tersebut telah diketahui oleh masyarakat.

Makanya setiap aduan yang masuk akan di analisis masalah dari warga.

Kemudian, di konsultasikan aduan masyarakat dengan SKPD atau instansi terkait untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masyarakat.

“Ketika masyarakat mengadu di Lapor Pak Wali, operator kami itu langsung melihat (aduan) itu dan mengarahkan ke SKPD terkait yang diadukan,” jelasnya.

“Jadi ada operator di SKPD itu akan tindak lanjuti melalui operator yang akan diteruskan ke pimpinannya atau kepala dinasnya,” tambahnya.

Jika aduan sifatnya informasi, maka operator akan berusaha menyelesaikan aduan tersebut.

Namun, jika sifatnya tentang perencanaan atau penganggaran akan diberi penjelasan kepada masyarakat.

“Jika sekiranya aduan itu sifatnya informatif akan diselesaikan di waktu itu juga,” paparnya.

“Kalau sifatnya itu tentang perencanaan dan penganggaran akan diberitahukan masyarakat yang memberikan laporan,” ujarnya menambahkan.

Pihaknya menegaskan proses aduan yang masuk tidak memakan waktu yang lama.

“Jadi prosesnya tidak lama, kalau di atas 6 jam ada laporan tidak ditindak lanjuti SKPD. Maka operator kami akan menelepon ke SKPD yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti segera,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup