Akreditasi Sudah, Legalitas Lengkap: Laboratorium DLH Sulbar Siap Uji Kualitas Lingkungan

Petugas Laboratorium DLH Sulbar, saat melakukan tahap pengujian parameter kualitas lingkungan di PT. Semen Indonesia, Desa Belang-Belang, Kec Kalukku, Kab. Mamuju, Sulbar.

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong pemanfaatan optimal UPTD Laboratorium Lingkungan sebagai pusat pengujian kualitas lingkungan di wilayah tersebut.

Laboratorium yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI sejak 2020, serta teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup, bertekad menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha di Sulbar, menggeser ketergantungan pada laboratorium di Makassar atau Palu.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali melalui Kepala Laboratorium DLH Sulbar, Amrin Abduh, menjelaskan bahwa UPTD mereka berfungsi sebagai laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan.

“Kami sudah punya legalitas yang cukup, akreditasi dari KAN RI sejak 2020, Pergub terkait pengujian parameter lingkungan dari 2022, bahkan surat edaran gubernur per 2023 sudah keluar,” kata Amrin. Rabu (28/05/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh persyaratan legalitas yang dicari pelaku usaha, terutama akreditasi dan registrasi, kini sudah terpenuhi.

Saat ini, laboratorium DLH Sulbar mampu menguji 20 parameter yang sudah terakreditasi.

 

Kepala Laboratorium DLH Sulbar, Amrin Abduh usai melakukan wawancara pers. (Dok. Analysis).

Meski demikian, Amrin mengakui masih ada parameter yang belum terakreditasi. Namun, hal itu tidak menjadi kendala karena sesuai Pergub, parameter yang belum terakreditasi akan disubkontrakkan ke laboratorium lain yang memiliki kerja sama.

“Ada dua laboratorium pengujian di Makassar yang telah bekerja sama dengan UPTD Lab Lingkungan DLH Sulbar untuk parameter yang belum terakreditasi di lab kami, yaitu PT Mutuagung dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Kementerian Perindustrian Makassar,” jelas Amrin.

Ia menambahkan, kerja sama ini dilakukan “untuk menjaga kualitas hasil uji dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Beberapa pelaku usaha, seperti PT Semen Indonesia, disebut Amrin sudah rutin menggunakan jasa laboratorium ini selama tiga tahun terakhir, meskipun belum terikat kontrak. Sementara itu, pihak seperti Rekind Daya dan RSUD Sulbar sudah menjalin kerja sama kontraktual.

Amrin berharap sosialisasi terkait kapabilitas dan legalitas laboratorium DLH Sulbar dapat ditingkatkan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar Sulbar untuk melakukan pengujian lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa Pergub terkait pengujian memiliki pasal sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin, bagi perusahaan yang tidak melakukan pengujian di laboratorium DLH Sulbar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup