DLH Sulbar Genjot Pemanfaatan Laboratorium Uji Lingkungan Terakreditasi

Petugas Laboratorium DLH Sulbar, saat melakukan tahap pengujian parameter kualitas lingkungan di PT. Semen Indonesia, Desa Belang-Belang, Kec Kalukku, Kab. Mamuju, Sulbar.

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Pelaku usaha di Sulawesi Barat (Sulbar) kini tak perlu lagi repot membawa sampel uji lingkungan ke Makassar  atau Palu.

UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar menyatakan,  siap melayani kebutuhan pengujian parameter kualitas lingkungan dengan legalitas yang mumpuni. Rabu (28/05/2025).

Menurut Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali melalui Kepala Laboratorium DLH Sulbar, Amrin Abduh, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan sebagai laboratorium pengujian.

“Kami sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI sejak 2020, punya Pergub tentang pengujian parameter kualitas lingkungan dari tahun 2022, dan surat edaran gubernur per 2023 juga sudah ada,” ujar Amrin.

Ditambah lagi, laboratorium ini sudah diregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup.

Amrin menjelaskan bahwa prosedur penggunaan jasa laboratorium cukup mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan yang berisi tanggal, jumlah titik sampel, dan parameter yang ingin diuji.

Kepala Laboratorium DLH Sulbar, Amrin Abduh usai melakukan wawancara pers. (Dok. Analysis).

Setelah itu, DLH akan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mencakup tarif pengujian hingga honor petugas. Jika kesepakatan tercapai, tim laboratorium akan segera turun ke lapangan.

Meskipun belum semua parameter terakreditasi di laboratorium DLH Sulbar, Amrin menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang.

“Pergub kami menyebutkan bahwa parameter yang terakreditasi maupun yang tidak, tetap harus menggunakan jasa kami. Untuk yang belum terakreditasi, akan kami subkontrakkan ke laboratorium lain yang sudah bekerja sama dengan kami,” jelasnya.

Amrin menambahkan, ada dua laboratorium di Makassar yang menjadi mitra mereka, yaitu PT Mutuagung dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Kementerian Perindustrian Makassar.

Amrin berharap para pelaku usaha di Sulbar dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di daerah sendiri.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi, mulai dari administrasi hingga pencabutan izin, bagi perusahaan yang tidak melakukan pengujian di laboratorium DLH Sulbar sesuai dengan Pergub yang berlaku.

“Kami berharap pelaku usaha tidak usah lagi ke Makassar atau Palu. Laboratorium kami sudah memenuhi standar saat ini,” pungkas Amrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup