Respon Kebijakan KLH/BPLH, DLH Sulbar Genjot Pengelolaan Sampah, Bidik Zero TPA 2030 di Daerah

Kepala Dinas DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali saat memberikan keterangan soal dugaan kuat pencemaran limbah Sawit di Pasangkayu.

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat merespons kebijakan anyar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Kebijakan ini menjanjikan dukungan teknis, pembiayaan, dan asistensi regulasi bagi pengelolaan sampah di daerah, memicu DLH Sulbar untuk menggenjot upaya menuju target nol Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada 2030.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, mendesak seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar agar segera menyusun proposal atau Term of Reference (TOR).

“Jangan sampai barang yang dikirim dari pusat tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Karena itu, pemerintah kabupaten harus membuat permintaan resmi agar program ini benar-benar tepat sasaran,” kata Zulkifli pada Rabu (04/06/2025).

DLH Sulbar, lanjut Zulkifli, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi setiap kabupaten dalam proses penyusunan dan pengajuan proposal ke kementerian.

Ia juga menyoroti pentingnya memanfaatkan asistensi regulasi dari KLH/BPLH, yang diharapkan dapat mempermudah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.

Meski persoalan sampah secara kewenangan berada di tangan kabupaten, DLH Sulbar menegaskan tidak akan tinggal diam. “Persoalan sampah memang menjadi kewenangan kabupaten, tetapi kami di provinsi tidak akan tinggal diam. DLH Sulbar akan hadir dan berkolaborasi, sesuai arahan Gubernur Suhardi Duka bahwa provinsi harus membantu menyelesaikan persoalan kabupaten,” imbuhnya.

Zulkifli turut menekankan urgensi pengadaan sarana dan prasarana penunjang, seperti mesin pemilah sampah di tingkat kabupaten, sebagai fondasi sistem pengelolaan sampah yang efektif.

Untuk jangka panjang, DLH Sulbar menggarisbawahi pentingnya penguatan peran bank sampah dan pengembangan sistem pengelolaan berbasis prinsip Reduce-Reuse-Recycle melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R). Langkah ini sejalan dengan target nasional mewujudkan zero TPA pada 2030.

“Kalau kita tidak mulai dari sekarang, target zero TPA pada 2030 tidak akan tercapai. Solusinya bukan lagi buang sampah ke TPA, tapi bagaimana kita kelola dari hulunya,” pungkas Zulkifli.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup