Pohon Tumbang Ancam Pengguna Jalan, DLH Sulbar Koordinasi dengan Majene

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, Zulkifli Menggazali saat melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Majene soal program pemangkasan pohon-pohon besar yang dinilai membahayakan masyarakat dan pengguna jalan.

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengantisipasi potensi bahaya pohon tumbang di wilayah Sulbar khususnya di Kabupaten Majene.

Kali ini, DLH Sulbar melakukan koordinasi intensif dengan DLH Kabupaten Majene untuk program pemangkasan pohon-pohon besar yang dinilai membahayakan masyarakat dan pengguna jalan.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, menjelaskan bahwa pemeliharaan pohon di jalan provinsi sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui DLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan.

“Pemasangan tanda peringatan di titik rawan pohon tumbang untuk meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan pengguna jalan adalah bagian dari upaya kami,” jelas Zulkifli. Jumat (04/07/2025).

Kendati begitu, ia menuturkan pentingnya sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Pelaksanaannya dapat dilakukan secara sinergis dengan pemerintah kabupaten/kota untuk efektivitas dan kecepatan respons di lapangan, terutama kegiatan monitoring kondisi pohon di bahu jalan,” tambahnya.

Kegiatan pemangkasan ini, menurut Zulkifli, bertujuan ganda, menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus mencegah insiden seperti pohon tumbang atau dahan patah yang berpotensi membahayakan.

Hasil pemantauan dari DLHK Kabupaten Majene akan menjadi dasar untuk memangkas dahan atau ranting pohon yang dianggap mengganggu, berbahaya, atau merusak fasilitas umum.

Selain faktor keamanan, pemangkasan juga membidik aspek estetika lingkungan. Terutama di jalur-jalur strategis yang padat dilalui masyarakat, kerapian dan keindahan menjadi perhatian utama.

Zulkifli Manggazali turut menghimbau masyarakat untuk berperan aktif.

Ia meminta warga segera melaporkan atau bersurat terkait kondisi pohon yang dinilai membahayakan di lingkungannya, baik melalui RT/RW setempat maupun langsung ke kantor DLH Kabupaten Majene.

“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penebangan atau pemangkasan pohon,” jelasnya.

Dengan demikian, pemangkasan pohon bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan upaya krusial dalam menjaga keselamatan, keindahan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup

https://www.analysis.co.id