DLH Sulbar Kawal Penambangan Batuan CV. Amirul Risq Fayra di Mateng
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar rapat koordinasi terkait rencana penambangan batuan oleh CV. Amirul Risq Fayra di Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Pertemuan ini berfokus pada pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Hotel Cempaka, Mamuju, Selasa (22/7) kemarin.
Kepala DLH Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, membuka acara dengan menyampaikan pentingnya ketaatan terhadap kaidah lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan.
“Pertemuan ini dimaksudkan untuk memeriksa formulir UKL-UPL yang telah disusun oleh pemrakarsa, sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” ujar Zulkifli. Rabu (23/07/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan rutin pelaksanaan kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan wajib disampaikan setiap enam bulan sekali.
Rapat pemeriksaan dokumen ini dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti. Tim Teknis yang hadir meliputi beragam keahlian, mulai dari sosial ekonomi, kesehatan lingkungan, biologi, kimia, hingga geologi.
Selain itu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari lingkup Pemprov Sulbar serta OPD dan masyarakat dari Kabupaten Mamuju Tengah juga turut serta dalam diskusi.
Melalui Zulkifli berharap kegiatan penambangan batuan yang dilakukan CV. Amirul Risq Fayra tetap mengedepankan fungsi lingkungan, khususnya perlindungan ekosistem di area-area tertentu.
Pemeriksaan formulir UKL-UPL ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tujuannya jelas, yakni memberikan rekomendasi dasar bagi penetapan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH), yang merupakan bentuk persetujuan lingkungan,”
“Setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup diwajibkan memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan,” harapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, setelah mendapatkan persetujuan, pihak pelaksana kegiatan harus menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) setiap enam bulan sekali.
“Ini menjadi mekanisme krusial untuk memastikan dampak lingkungan tetap terkendali dan sesuai regulasi,” tutupnya.(*)
Tinggalkan Balasan