Pemkot-PN Parepare Tekan MoU, Dorong Sinergi Lintas Sektor dalam Pelayanan Hukum

dok. Pemkot Parepare

Analysis.co.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Pengadilan Negeri resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

MoU yang ditandatangani oleh Pemkot dan Pengadilan Negeri Parepare tentang Penyelenggaraan Pelayanan Prima di Kota Parepare.

Acara itu berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (18/6/2025).

Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Andi Musyafir mengatakan kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Melalui MoU ini, masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh keadilan secara lebih mudah,” kata Andi Musyafir.

“Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga akan meningkat, serta pelayanan hukum dapat diberikan secara lebih prima dan berkeadilan di wilayah hukum Kota Parepare,” tambahnya.

Pihaknya menjelaskan MoU juga menjadi pedoman dalam meningkatn koordinasi, sinkronisasi, dan integritas lintas sektor.

 

Terkhusus, lanjut dia, antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan pelayanan hukum.

Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat layanan publik berbasis keadilan.

“Saya selalu katakan di mana pun, jika sesuatu dilakukan demi kepentingan masyarakat, maka harus disegerakan,” tegasnya.

“MoU ini tentu akan membawa dampak positif, terutama dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat,” lanjut dia.

Tasming menekankan koordinasi antara Pemerintah Kota Parepare dan Pengadilan Negeri akan semakin mudah dan efisien.

Sehingga, kata dia, berbagai urusan yang berkaitan dengan pelayanan hukum bisa ditangani lebih cepat.

“MoU ini bukan hanya dokumen seremonial, tapi wujud sinergi nyata untuk menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau,” ujarnya.

“Kami ingin masyarakat merasa aman, terlindungi, dan percaya bahwa hukum hadir untuk semua, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup

https://www.analysis.co.id