Akibat di Bohongi Selama 12 Tahun, Warga Rimuku Demo BPJN Sulbar
MAMUJU, Analysis.co.id – Puluhan masyarakat Lingkungan Rimuku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju melakukan unjuk rasa di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Warga melakukan itu, lantaran merasa di bohongi oleh pihak BPJN Sulbar selama kurang lebih dua belas tahun. Jumat (07/6/2024).
Koordinator Aliansi Masyarakat Rimuku, Nurdiansyah menyampaikan dalam orasinya, Sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu, rencana pembangunan jalan arteri tahap pertama di Kabupaten Mamuju dengan panjang 5,4 kilometer tepatnya mulai dari depan Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar sampai dengan belakang Kompleks Kantor DPRD Kabupaten Mamuju (sekarang berubah menjadi Landscape Manakarra Tower) telah berlangsung.
Sebelum pengerjaan dilakukan, kata Nurdiansyah, sejumlah pertemuan antara pemerintah terkait dengan tokoh masyarakat sekitar, soal rencana lokasi pembangunan jalan arteri telah dilakukan, khususnya dengan masyarakat yang bermukim di lingkungan rimuku.
“Perlu diketahui bersama bahwa pertemuan yang dilakukan dengan masyarakat rimuku telah melahirkan beberapa point kesepakatan terkait bagaimana memanfaatkan lahan kosong bekas timbunan yang berada di antara jalan arteri dan permukiman masyarakat. Secara umum, pemanfaatan lahan kosong tersebut telah disepakati secara bersama bahwa untuk kepentingan publik, bahkan secara khusus pihak pemerintah terkait juga berjanji akan membangun sarana olahraga, rumah ibadah, taman kota, hingga fasilitas umum lainnya,” kata Nurdiansyah di kantor BPJN Sulbar di Jl. Bedau, Rimuku, Kec. Mamuju.
Bahkan, Pemuda Rimuku ini mengungkapkan, komunitas nelayan di lingkungan Rimuku yang sebenarnya kehilangan tempat parkiran perahu akibat dampak pembangunan dan juga ikut dijanjikan oleh pemerintah terkait, untuk dibuatkan tempat parkiran perahu yang baru. Sehingga masyarakat Rimuku justru menyambut baik rencana pembangunan ini karena adanya beberapa kesepakatan bersama tersebut.
“Namun sayangnya setelah jalan arteri yang dimaksud sudah selesai dibangun, sejumlah janji dan kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat bersama, antara pemerintah terkait dengan masyarakat rimuku belum juga terwujudkan. Meskipun harus diakui bahwa terdapat lapangan dan rumah ibadah yang sudah dibangun di atas lahan tersebut tetapi masyarakat rimuku menganggapnya bukan untuk fasilitas umum karena sepanjang lokasi tersebut telah dipagari dengan besi yang justru menghalangi akses masyarakat untuk masuk kedalam,” katanya.
Dia menambahkan, beberapa bangunan yang tidak termasuk dalam kesepakatan antara pemerintah terkait dengan masyarakat rimuku, seperti gedung kantor dan beberapa gedung lainnya yang bukan untuk fasilitas umum justru dibangun tanpa adanya pemberitahuan.
Dia menyatakan, Parahnya, masyarakat Rimuku yang diketahui aktivitasnya banyak berinteraksi dengan laut justru merasa sangat terganggu dengan adanya pagar besi yang berdiri sepanjang lokasi tersebut karena dianggap terkurung dan aksesnya terhalang untuk melintas ke laut.
“Sisi lain, nasib komunitas nelayan di lingkungan rimuku juga tak kunjung mendapat perhatian sejak selesainya dibangun jalan arteri ini. Akhirnya keresahan masyarakat rimuku beberapa kali dimunculkan melalui protes-protes kecil hingga adu mulut dengan pihak yang beraktifitas di gedung kantor dalam lokasi tersebut. Bahkan sudah terhitung beberapa kali surat permohonan untuk audiensi dimasukkan ke gedung kantor di dalam lokasi tersebut dengan tujuan untuk menagih kesepakatan yang telah dibangun bersama sebelumnya, tetapi sayangnya sampai saat ini surat tersebut tak kunjung ada balasan,” bebernya.
Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Rimuku melakukan aksi demonstrasi di gedung Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulbar, dengan membawa sejumlah tuntutan yang diantaranya sebagai berikut :
1. Buka akses jalan agar warga bisa masuk kedalam dan melintas dengan sebebas-bebasnya.
2. Cabut semua pagar karena dianggap menghalangi dan mengganggu aktivitas warga.
3. Berikan lahan untuk kepentingan fasilitas umum.
4. Segera fasilitasi tempat parkiran perahu para nelayan di lingkungan rimuku.
5. Perjelas IMB dan status kepemilikan lahan untuk semua gedung yang sudah dibangun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Sulbar enggan memberikan komentar usai Analysis.co.id mencoba menemui dikantor BPJN Sulbar. Nur
Tinggalkan Balasan