Tolak Tambang Pasir, Ratusan Warga dan Mahasiswa Demo Camat dan Kepala Desa di Kalukku

Ratusan Warga dan Mahasiswa melakukan demo di depan kantor Camat Kalukku. (Dok. Sakti/Analysis.co.id).

ANALYSIS,CO.ID, Mamuju – Sehubungan dengan adanya rencana aktivitas pertambangan pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan disepanjang pinggiran sungai hingga ke pantai di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.

Jika dipaksakan untuk berjalan tentu dianggap akan mengancam terjadinya bencana banjir, abrasi, dan penghilangan sumber-sumber kehidupan warga. Senin (23/9/2024).

Untuk diketahui, bahwa Desa Kalukku Barat terdapat 8 dusun diantaranya: Pambutungan, Galung, Manaiman, Kayu mate, Malolo, Panamba barat, Panamba timur, dan Panamba tengah, sedangkan untuk Desa Beru-beru terdapat 9 dusun diantaranya: Kampung rea, Tarawe, Beru-beru, Galung lemo, Taloang, Babalalang timur, Babalalang sejati, Babalalang pantai, dan Kampung baru.

Adapun mata pencaharian warga di dua desa tersebut adalah mayoritas sebagai nelayan, sehingga rencana aktivitas tambang pasir itu menjadi sebuah keharusan untuk ditolak oleh warga di kedua desa tersebut.

Gerakan penolakan warga terhadap rencana aktivitas tambang pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan ini bermula sejak bulan November 2023 dengan melalui beberapa kali musyawarah antar warga sehingga berujung terbentuknya Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, pada bulan Desember 2023 dan sampai saat ini masih terus komitmen berjuang untuk menolak rencana aktivitas tambang pasir tersebut.

Gerakan penolakan warga ini sudah menempuh berbagai cara yang persuasif dan bahkan secara administratif seperti melayangkan surat ke pemerintah setempat hingga membuat petisi penolakan, namun tak kunjung juga direspon baik oleh pihak perusahaan maupun pemerintah setempat.

Selain kekhawatiran mengenai dampak abrasi dan bencana banjir yang akan timbul dari rencana aktivitas tambang pasir tersebut, alasan warga menolak juga karna akan merusak lingkungan yang dimana sepanjang sungai tersebut.

Diwilayah ini juga diketahui banyak terdapat Ekosistem Mangrove, bahkan warga juga menganggap bahwa rencana aktivitas tambang pasir tersebut akan sangat merugikan nelayan karna selain mempersempit wilayah tangkapnya juga menghilangkan tempat berlabunya.

Disisi lain, juga diketahui bahwa penerbitan izin perusahaan PT. Jaya Pasir Andalan dianggap cacat prosedural, sebab dalam proses sosialisasi Amdal untuk rencana aktivitas perusahaan terkait, ternyata tidak pernah melibatkan sedikitpun warga di dua desa tersebut.

Parahnya karena izin aktivitas tambang pasir tersebut justru sudah dikeluarkan secara tergesa-gesa oleh pemerintah terkait tanpa adanya sedikit pun mendengar pertimbangan warga dalam proses penyusunan Amdal.

Padahal keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal sangat jelas di atur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolalaan Lingkungan Hidup, Pasal 26 ayat (1) Berbunyi dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, ayat (2) Berbunyi pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan, ayat (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud.

Pada ayat ayat (1) meliputi; a) Yang terkena dampak, b) Pemerhati lingkungan hidup dan/atau, c) Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal, ayat (4) Berbunyi Masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Melalui itu, Koordinator Aksi, Sulkarnaim menyampaikan, bahwa disatu sisi besarnya dampak kerugian yang akan ditimbulkan oleh aktifitas tambang pasir tersebut terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup nelayan.

Sementara sisi lain, menurutnya, proses penerbitan izinnya yang cacat prosedural.

Ditempat yang sama ketua PC PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya menuturkan, seharusnya pemerintah bisa belajar dari berbagai daerah yang sudah lebih dulu menjadi korban dari aktivitas pertambangan pasir.

Kata Refli, Selain berakibat abrasi, aktivitas tambang pasir ini juga potensi merampas sumber-sumber kehidupan dan penghidupan nelayan.

Menurut Refli atau biasa Onet ini, sebagian titik rencana aktivitas tambang pasir ini berada di wilayah tangkap pappenja, yang menjadi sebuah ciri khas di wilayah pesisir kalukku,

“Artinya selain merugikan kelangsungan hidup nelayan secara umum, juga akan ada ciri khas daerah setempat yang terancam dihilangkan atas nama pertambangan pasir. Jadi sangat lah wajar kalau masyarakat kalukku barat dan beru-beru yang notabene mayoritas nelayan ini menolak keras rencana aktivitas tambang pasir yang akan dilangsungkan oleh PT. Jaya Pasir Andalan,’ ujarnya.

Ia juga menegaskan pihaknya dari PMII Cabang Mamuju mendukung penuh perjuangan masyarakat nelayan pesisir kalukku barat dan beru-beru yang menuntut agar segera dicabutnya IUP (Izin Usaha Produksi) dari PT. Jaya Pasir Andalan.

Maka dari itu Forum Masyarakat Nelayan Pesisi Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

  1. Cabut Izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat Prosedural.
  2. Tolak Aktivitas tambang pasir di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
  3. Mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru serta Camat Kalukku yanh mendukung Aktivitas tambang pasir.
  4. Nelayan butuh sejahtera bukan tambang pasir. (*)
Tutup

https://www.analysis.co.id