Panitia Kerja DPRD Sulbar Hadiri Evaluasi RPJPD 2025- 2045 di Kemendagri

ANALYSIS.CO.ID, Jakarta – Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Wisnu Hidayat, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat  Perencanaan dan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah  serta dihadiri langsung dari beberapa OPD terkait Provinsi Sulawesi  Barat, serta Lintas Sektor dari beberapa Kementerian secara virtual zoom. Senin (29/7/2024).

Acara ini ditujukan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 323  ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Tata  Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana  ‘embangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunar  Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Setelah memperhatikan, mendengarkan, dan mempertimbangkan  sambutan dan arahan dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah  Kementerian Dalam Negeri, Pemaparan dari PIh. Direktur  Perencanaan, Evaluasi, Informasi Pembangunan Daerah mengenai  evaluasi ranperda RPJPD, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Barat  tentang Gambaran umum dan Subtansi dari Rancangan Perda  tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045, dan  Direktur Regional ll Kementerian PPN/Bappenas tentang Evaluasip  Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi  Tahun2025-2045 dan Pemutakhiran RPJPN Tahun 2025-2045 serta  Tanggapan dan saran/masukan dari seluruh peserta rapat Evaluas  Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045.

Telah disepakati didalam Rapat Evaluasi terhadap materi yang  dipaparkan, yaitu :

  1. Ranperda tentang Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 perlu  selaras dan sesuai dengan Rancangan Akhir (Rankhir) RPJPN  Tahun 2025-2045 dan RTRW Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014  2034.
  2. Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045  perlu selaras dan sesuai dengan kepentingan umum dan/atau  ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Tahapan dan sistematika penyajian Rankhir RPJPD Provinsi  Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 dilakukan sebagaimane  ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun  2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
  4. Evaluasi Ranperda tentang Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045, merupakan bagian dari kegiatan fasilitasi penyelarasan dan  secara substansi mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang  dalam SEB Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor  500.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan  RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
  5. Penyusunan Perda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun  2025-2045 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah.
  6. RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 menjadi acuan  bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
  7. RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 agar diinput  kedalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.  8. Provinsi Sulawesi Barat segera melakukan Evaluasi rancangan  Peraturan Daerah tentang RPJPD Kab/Kota Tahun 2025-2045.

Sehubungan dengan nal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi  Barat akan menindaklanjuti penyempurnaan Rankhir RPJPD  Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045. (*)

Tutup