Istri Calon Bupati Mamuju Dilaporkan, Diduga Tabrak Aturan ASN
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Istri Paslon nomor 2 Ado Mas’ud yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan salah satu warga di kantor Bawaslu Mamuju (11/10/) Kemarin.
Salah seorang warga Mamuju, Tamzil mengungkapkan, alasannya hadir di kantor Bawaslu Mamuju, untuk melaporkan satu ASN yang diduga melanggar netralitas ASN.
“Jadi kita melaporkan istri Ado Mas’ud yang merupakan ASN di Pemkab Mamuju,” kata Tamzil. Sabtu (12/10/2024).
Tamzil mengungkapkan, istri paslon bupati Mamuju ini, merupakan ASN ikut dalam kegiatan politik, dimana seharusnya tidak dilakukan.
“Pertama saya melihat istri paslon ini ikut hadir saat pencabutan dan penetapan nomor urut paslon beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ia membeberkan beberapa bukti yang ditemukannya sudah diserahkan ke Bawaslu Mamuju.
“Semua bukti laporan sudah saya serahkan ke kantor Bawaslu Mamuju. Semoga segera diproses,” tandasnya.
Istri paslon nomor urut dua, bernama Astrina yang merupakan pegawai di Pemkab Mamuju, sementara dalam aturan ASN, harus menjaga nertalitas soal pemilihan umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah atu Pilkada.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Astrina maupun Bawaslu Mamuju soal Laporan tersebut.(*)
Nur
Tinggalkan Balasan