H-1 Pencoblosan, KPU Mamuju Musnahkan 126 Surat Suara
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Jelang puncak pemilihan suara, Sebanyak 126 lembar surat suara Pilkada tahun 2024, di musnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju. Selasa (26/11/2024) kemarin sore.
Pemusnahan surat suara ini, sesuai keputusan KPU Nomor 1519 tahun 2024, tentang pedoman tata Kelola logistik Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, Walikota/wakil Walikota.
Selain itu, pemusnahan surat suara ini dilakukan H-1 pemungutan suara, dan di hadiri langsung Bawaslu Mamuju dan para pimpinan Forkompinda Kabupaten Mamuju.
Dari pernyataan ketua KPU Mamuju, Indo Upe menyebutkan, sebanyak 31 lembar untuk surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian 69 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati, sementara ada 26 lembar kelebihan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, adapun jumlah keseluruhan suara yaitu 126.
“Tidak ada pemusnahan kelebihan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena mereka sempat kekurangan surat suara sebanyak 119 lembar, untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan kelebihan itu tidak ada pemusnahan kelebihan karena memang pada dasarnya kami kemarin kekurangan. Kekurangannya pada awalnya sebenarnya 119 lembar. Tapi kita sudah ajukan. Dan itu sudah terpenuhi,” kata Indo Upe saat melakukan pemusnahan surat suara. Rabu (27/11/2024).
Indo Upe menambahkan, “adapun bentuk surat suara rusak yang dimusnahkan, ada beberapa yang sobek dan kertas surat suara kecipratan banyak tinta,” tutupnya.
Nur
Tinggalkan Balasan