HMI Kecam Kebijakan Parkir RSUD Mamuju, Bebani Masyarakat dan Langgar Hukum
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Lafran Pane Cabang Mamuju mengecam keras kebijakan parkir berbayar di RSUD Mamuju.
Selain tarif yang dinilai terlalu tinggi, klausula baku dalam karcis parkir yang mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada pengguna kendaraan juga menjadi sorotan. Rabu (25/12/2024).
Ketua Komisariat Lafran Pane, Arrazaq, mengatakan bahwa kebijakan ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Biaya parkir yang mahal ini menjadi beban tambahan bagi pasien dan keluarga mereka. Belum lagi adanya klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan barang,” ujarnya.
Senada dengan Arrazaq, warga Lingkungan Sese, Kecamatan Simboro, Ihram juga mengeluhkan kebijakan ini.
“Saya sangat kesulitan dengan biaya parkir yang mahal ini. Uang yang seharusnya saya gunakan untuk membeli obat malah habis untuk parkir,” tuturnya.
![](https://analysis.co.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0009-scaled-e1735124058361.jpg)
Sementara Kabid. Advokasi HMI Cab. Mamuju, Audrey Aqsa, menegaskan klausula baku dalam karcis parkir tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
“Pihak pengelola parkir tidak bisa seenaknya mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen,” tegasnya.
Melalui itu, HMI mendesak pihak pengelola RSUD Mamuju untuk segera meninjau kembali kebijakan parkir tersebut.
Kebijakan parkir seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama mereka yang sedang sakit. Selain itu, klausula baku yang bertentangan dengan hukum harus segera dihapus.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak RSUD Mamuju juga terus dilakukan.
Tinggalkan Balasan