Press Release Mahasiswa Vs Polisi di Mamuju, Polda Sulbar Sampaikan Kejadian Real

Polda Sulbar saat melakukan press Release di Lobby Ruang Utama Mapolda Sulbar.

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) akhirnya angkat bicara terkait insiden bentrokan yang melibatkan oknum anggota Polri dan sejumlah mahasiswa di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng), Jalan Baharuddin Lopa, Mamuju. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Mapolda Sulbar, Senin (06/01/2025).

Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum KBP Agus Nugraha dan Kabid Propam KBP Budi Yudantara memaparkan rangkaian kejadian yang berujung pada perkelahian tersebut.

Kombes Pol Slamet Wahyudi menjelaskan, kericuhan bermula ketika Bripda SA hendak menjemput kekasihnya, Eksam Sartika, di asrama putri pada Rabu (01/01/2025).

Kedatangan Bripda SA ditegur oleh dua mahasiswa, ID dan MK, yang mengingatkan aturan larangan masuk bagi pria ke area asrama putri. Sempat terjadi adu argumen singkat, di mana Bripda SA telah meminta maaf atas ketidaktahuannya.

Ketegangan meningkat saat senior MK berinisial MS tiba di lokasi dan langsung melontarkan teguran bernada provokasi kepada Bripda SA. “Siapa selalu datang ke sini asrama, siapa selalu cowok ke sini,” ujar MS, yang kemudian berujung pada tindakan penamparan terhadap Bripda SA. Tak tinggal diam, Bripda SA membalas dengan mendorong MS.

Perkelahian kemudian berlanjut di luar asrama. Bripda SA kembali menjadi sasaran pemukulan oleh MS dan MK secara bersamaan. Upaya perlawanan dari Bripda SA sempat dilerai oleh warga sekitar, yang kemudian membubarkan kedua pihak.

Informasi mengenai kejadian ini lantas menyebar melalui Karmila, teman Eksam Sartika, yang kemudian memberitahukannya kepada IL, seorang mahasiswa angkatan 51. Pesan tersebut diteruskan ke grup angkatan Bripda JA, yang saat itu bersama IL.

Selanjutnya, Bripda SA bersama sejumlah rekannya sesama angkatan mendatangi kembali asrama dengan tujuan menemui MS. Namun, MS telah meninggalkan lokasi dan tidak dapat dihubungi. Tak lama berselang, rombongan rekan Bripda SA tiba di lokasi.

Saat MS kembali ke asrama bersama RM (yang kemudian menjadi korban), terjadi kesalahpahaman. RM melontarkan pertanyaan provokatif kepada AL (rekan seangkatan Bripda SA), yang dijawab AL dengan nada menantang.

RM yang merasa dituduh kemudian mendorong dan meninju AL. Aksi ini dibalas AL dengan tendangan. RM kemudian melarikan diri ke lorong kost 77, dikejar oleh AL dan rekan-rekannya, yang berujung pada pengeroyokan terhadap RM.

Polresta Mamuju, yang menangani langsung kasus ini, telah memeriksa 24 saksi dan akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, Polda Sulbar menegaskan tidak akan menoleransi tindakan personelnya yang melanggar disiplin.

Kabid Propam KBP Budi Yudantara menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 57 personel yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan.

Sebanyak 10 personel di antaranya tengah menjalani penempatan khusus (Patsus), sementara satu personel lainnya, Bripda Ilham, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka tusukan di bagian tangan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa.

Lebih lanjut, KBP Budi Yudantara menyatakan bahwa 11 personel yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan akan menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Sulbar untuk menindak anggotanya yang terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup

https://www.analysis.co.id