Sengketa Informasi Desa di Polman, KI Sulbar Gelar Sidang Perdana
ANALYSIS.CO.ID, MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) terhadap lima desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Rabu (26/03/2025).
Sidang yang berlangsung ini dipimpin oleh Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, bersama empat komisioner lainnya.
Lima permohonan sengketa informasi yang disidangkan memiliki agenda pemeriksaan awal, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Register 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemerintah Desa (Pemdes) Banatorejo, Kecamatan Tapango, Polman.
Nomor Register 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Polman.
Nomor Register 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Polman.
Nomor Register 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Polman.
Nomor Register 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025, Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Polman.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Sidang, Muhammad Ikbal, mengungkapkan bahwa pihak pemohon hadir, namun terdapat kendala dalam kelengkapan berkas, terutama terkait struktur organisasi Limbas.
Sementara itu, dari pihak termohon, dua desa menunjuk kuasa, dan tiga desa lainnya tidak hadir.
“Pemohon belum dapat memperlihatkan struktur organisasi yang kami minta, sebagai bukti keabsahan mereka dalam mengajukan sengketa informasi ini,” ujar Ikbal. “Begitu juga dengan surat kuasa dari termohon, masih perlu perbaikan.”
Komisioner KI Sulbar, M. Danial, menambahkan pentingnya kelengkapan berkas bagi pemohon dan keabsahan surat kuasa bagi termohon.
“Kami harapkan semua pihak serius dalam melengkapi berkas, agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan setelah libur Lebaran, dengan agenda pembuktian. Sekretariat PSI akan mengirimkan surat panggilan sidang kepada pihak-pihak terkait.
Sidang ini menjadi sorotan, mengingat banyaknya permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh satu LSM, Limbas, terhadap beberapa desa di Polman.
KI Sulbar menekankan pentingnya transparansi informasi publik di tingkat desa, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.(*)
Tinggalkan Balasan