Panas di Medsos, Berujung Parang Bicara di Mamuju

Pria berinisial RR (20) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka.

ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Perseteruan di dunia maya antara dua pemuda di Mamuju berujung tragis. Seorang pria berinisial RR (20) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Insiden berdarah ini terjadi di kawasan BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Mamuju, pada Minggu (27/4), dipicu oleh unggahan di media sosial yang berujung tantangan duel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju, RR telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. Senin (28/04/2025).

Rantai peristiwa ini bermula ketika korban, JR, meluapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa melalui sebuah unggahan di media sosial.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga menyertakan foto orang tua RR.

Merasa geram dengan unggahan yang dianggapnya merendahkan keluarga, RR mengambil langkah menghubungi Jafar melalui aplikasi Messenger.

Ia mempertanyakan maksud di balik unggahan tersebut. Alih-alih meredam emosi, percakapan keduanya justru memanas.

Puncaknya, JR mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang RR untuk datang ke rumahnya.

Tantangan itu rupanya membakar emosi RR. Tanpa pikir panjang, ia mengambil sebilah parang dari kediaman keluarganya dan mendatangi rumah JR di BTN Zarindah.

Setibanya di lokasi, JR keluar rumah dengan parang di tangan, sehingga konfrontasi fisik tak terhindarkan.

Menurut kronologi kejadian yang diungkapkan pihak kepolisian, JR menjadi pihak pertama yang menyerang dengan mengayunkan parangnya ke arah RR. Namun, RR berhasil menangkis serangan awal tersebut menggunakan telepon genggamnya.

Ketika JR kembali melancarkan serangan, RR dengan sigap menangkis menggunakan parangnya, hingga senjata tajam milik JR terlepas.

Melihat lawannya berusaha mengambil kembali parangnya, RR tanpa ampun mengayunkan senjatanya ke arah kepala JR sebanyak satu kali dan dua kali ke bagian punggung. Usai melakukan serangan tersebut, RR langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata menjelaskan bahwa motif di balik tindakan RR adalah rasa tidak terima atas unggahan foto orang tuanya di media sosial serta ajakan duel yang disertai gambar parang dari korban.

“Modus operandi pelaku adalah melakukan penganiayaan setelah diprovokasi oleh unggahan di media sosial dan tantangan berkelahi dari korban, yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam,” terangnya.

Kini, RR telah diamankan oleh pihak berwajib dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang dipicu oleh perselisihan di ruang digital.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup