Imigrasi Tunda 1.243 Calon Haji Nonprosedural Berangkat ke Arab Saudi

Dok. Imigrasi

Analysis.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak beribadah haji melalui jalur nonprosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Dari total 1.243 WNI tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang.

Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang; Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang; dan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, sebanyak 46 orang.

Kemudian, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

“Selain itu, penundaan keberangkatan juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang,” ujarnya.

Suhendra mengatakan, penundaan keberangkatan tersebut bukan berarti para WNI tak bisa bepergian ke Arab Saudi.

Sebab, kata dia, mereka yang sudah memiliki visa Arab Saudi diperbolehkan melintas masuk ke negara tersebut.

“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” tuturnya.

Suhendra mengatakan, petugas Imigrasi di Yogyakarta mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur – Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025.

Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji,” kata dia.

Lebih lanjut, Suhendra menekankan, penundaan keberangkatan dilakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup